Indonesia Buka Hubungan Diplomatik dengan Barbados
Indonesia Buka Hubungan Diplomatik dengan Barbados Duta Besar LBBP terhadap Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, H.E. Dian Triansyah Djani dan Duta Besar Barbados untuk PBB, H.E. H. Elizabeth Thompson, telah diberi tanda tangan Joint Communique (JC) Pembukaan Hubungan Diplomatik RI-Barbados di New York, Amerika Serikat data hk.
Pembukaan hubungan diplomatik ini merupakan keinginan bersama dengan kedua negara untuk menaikkan saling pengertian dan memperkuat persahabatan dan kerja sama pada kedua negara dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pendidikan. Keputusan ini sesuai bersama dengan keputusan Konvensi Wina th. 1961 tentang Hubungan Diplomatik, dan berdasarkan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hukum Internasional yakni kesetaraan antar negara, kedaulatan nasional, saling ketergantungan, integritas territorial, dan non-intervensi dalam urusan internal negara lain.
Indonesia berharap momentum pembukaan hubungan diplomatik bersama dengan Barbados bisa mendorong peningkatan perdagangan, investasi, dan pariwisata pada kedua negara hasil data togel.
Barbados merupakan sebuah negara pulau yang terdapat di kawasan Karibia dan menurut World Bank merupakan anggota CARICOM yang tergolong high income country terhadap th. 2017 bersama dengan penghasilan per kapita USD 16.788.
“Negara anggota GNB yang menjadi anggota DK PBB kudu menjadi yang terdepan di dalam mendorong inisiatif ini,” kata Menlu.
Sebagai penutup, Menlu kembali memastikan bahwa obyek pendirian GNB adalah untuk mengakhiri imperliaisme dan kolonialisme. Oleh dikarenakan itu, GNB masih berhutang kepada rakyat Palestina sebuah negara yang merdeka dan setara bersama dengan negara-negara lain live draw sgp.
Indonesia Buka Hubungan Diplomatik dengan Barbados “Perjuangan kita masih jauh dari selesai. Namun bersama dengan bekerja sama, aku yakin suatu hari Palestina dapat merdeka,” pungkas Menlu.
yang antara lain memuat kecaman pada pelanggaran gencatan senjata oleh Israel, penegasan bahwa agresi dan aneksasi Israel pada Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional, dorongan kepada negara-negara untuk mengakui standing Palestina sebagai negara.